NUNUKAN – Upaya memperkuat kedisiplinan aparatur pemerintah di wilayah perbatasan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal itu terlihat dalam kegiatan sosialisasi aturan disiplin aparatur yang digelar di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (10/03/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025.
Pulau Sebatik yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dinilai memiliki posisi strategis sehingga aparatur pemerintah yang bertugas di wilayah tersebut dituntut menjaga profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas.
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan di Pulau Sebatik, mulai dari para camat di wilayah Sebatik, pimpinan fasilitas kesehatan, kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pejabat pengelola kepegawaian dari berbagai instansi.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Tugas Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah. Dalam sambutannya ia mengingatkan pentingnya menjaga citra aparatur negara yang bertugas di wilayah perbatasan.
“Pulau Sebatik adalah salah satu wajah terdepan Indonesia. Aparatur yang bertugas di sini harus mampu menunjukkan sikap disiplin dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara,” kata Zainal dalam sambutannya, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (10/03/2026).
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan etika kerja, terutama di daerah yang memiliki peran strategis sebagai wilayah perbatasan.
“Setiap aparatur perlu memahami bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai aturan disiplin bagi ASN maupun PPPK.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar aparatur mengetahui batasan kewajiban serta larangan dalam menjalankan tugas.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami aturan disiplin secara menyeluruh sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada kinerja maupun karier mereka,” jelas Kelik.
Ia juga menegaskan bahwa disiplin aparatur menjadi salah satu indikator penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun budaya kerja yang tertib serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada akhir kegiatan, Zainal kembali mengingatkan peserta agar materi yang disampaikan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diterapkan dalam praktik kerja sehari-hari.
“Regulasi yang disampaikan hari ini harus benar-benar menjadi pedoman dalam bekerja. Disiplin aparatur adalah kunci agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah di Pulau Sebatik dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan