Pemekaran DOB Benua Raya Jadi Pembahasan DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya pada Rabu (22/01/2025).

Rapat ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, tokoh masyarakat, serta camat dari tujuh kecamatan calon wilayah pemekaran.

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kutai Barat tersebut diikuti Asisten II Sekretariat Daerah Kubar H. Rakhmat, Kepala Dinas Perhubungan Nopandel, serta camat dari Kecamatan Penyinggahan, Muara Pahu, Bentian Besar, Muara Lawa, dan Petinggi Bekokong.

Ketua Forum Pemekaran DOB Benua Raya Arlie Laman mengungkapkan, usulan pemekaran telah mendapat rekomendasi Bupati Kutai Barat dan kini menunggu persetujuan legislatif.

“Kami sudah mendapat rekomendasi dari Bupati, saat ini tinggal meminta rekomendasi dari DPRD,” tegas Arlie.

Menurutnya, tujuh kecamatan pendukung DOB Benua Raya—meliputi Bongan, Penyinggahan, Muara Pahu, Jempang, Siluq Ngurai, Muara Lawa, dan Bentian Besar—memiliki luas 8.274 km² dengan populasi lebih dari 53.000 jiwa.

Dukungan juga tercermin dari hasil aspirasi 87,34% kepala desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di wilayah tersebut.

Dukungan Akademis dan Strategis untuk IKN

Profesor Paulus Matius, pakar yang terlibat dalam kajian pemekaran, menekankan pentingnya DOB Benua Raya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jika IKN menjadi kota pintar, daerah penyangganya juga harus pintar. Jangan sampai tertinggal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemekaran akan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan layanan publik, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam seperti sektor perkebunan, pertambangan, dan perikanan.

Wakil Ketua DPRD Kutai Barat Sepe Martinus menyatakan mayoritas anggota dewan mendukung usulan ini.

“Pada prinsipnya kami di DPRD sangat setuju, tinggal forum ini melengkapi kajian akademis dan teknis,” jelasnya.

Jika disetujui, Kabupaten Kutai Barat yang kini memiliki 16 kecamatan akan tersisa sembilan kecamatan.

Moratorium DOB dan Proses di Tingkat Nasional

Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi moratorium pembentukan DOB yang berlaku sejak 2014.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, pencabutan moratorium harus disertai kesiapan anggaran dan prioritas wilayah. Data Kemendagri per Desember 2024 mencatat 337 usulan DOB, terdiri dari 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, serta usulan khusus lainnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menegaskan keputusan akhir moratorium berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Moratorium ini kebijakan presiden, sehingga DPR dan kementerian menunggu political will dari beliau,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Forum Pemekaran Benua Raya berharap DOB ini menjadi langkah awal pembentukan Provinsi Jantung Borneo.

Dengan potensi ekonomi berbasis megawisata dan sumber daya lokal, pemekaran diharapkan memperkuat posisi Kalimantan Timur sebagai episentrum pembangunan berkelanjutan. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com