Pemekaran Kecamatan Kunci Pembentukan Kota Tanjung Selor

BULUNGAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kalimantan Utara ke-13, wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali menjadi sorotan. Hingga kini, upaya pemekaran daerah tersebut masih tertahan karena kebijakan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga dicabut.

Meski kran moratorium belum terbuka, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menegaskan pentingnya langkah persiapan agar Tanjung Selor tetap siap saat kesempatan itu datang. Ia menilai, penundaan tanpa upaya melengkapi syarat administrasi justru bisa membuat DOB Kota Tanjung Selor semakin jauh dari harapan masyarakat.

“Mohon maaf kepada Bapak Bupati Bulungan, memang untuk saat ini kita masih moratorium. Tetapi sebelum kran moratorium dibuka alangkah baiknya jika kita lengkapi syarat administrasin DOB Kota Tanjung Selor ini,” ujar Zainal Paliwang, Jumat (05/09/2025).

Menurut Zainal, salah satu syarat mutlak untuk pembentukan kota madya adalah adanya minimal empat kecamatan di wilayah yang diusulkan. Sementara itu, Tanjung Selor hingga kini masih berstatus satu kecamatan di bawah Kabupaten Bulungan.

“Salah satunya kita bentuk dulu Kecamatan di Tanjung Selor. Karena hingga saat ini hanya ada satu Kecamatan di Tanjung Selor,” tegasnya.

Ia menekankan, pemekaran kecamatan bukan hanya formalitas, tetapi juga bagian dari penataan wilayah agar pelayanan publik lebih optimal. Dengan bertambahnya kecamatan, tata kelola pemerintahan akan lebih efektif sekaligus memenuhi persyaratan DOB.

Selain aspek administratif, Gubernur juga menyinggung peluang politik yang akan terbuka jika Tanjung Selor resmi menjadi kota madya.

“Kalau Kota Madya ini terbentuk, ini juga memberikan peluang politis bagi saudara-saudara kita untuk jabatan Wali Kota Tanjung Selor manakala ini terbentuk,” ungkap Zainal.

Hal ini, menurutnya, penting agar masyarakat Tanjung Selor memiliki kesempatan yang lebih luas dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung, sekaligus mendorong tumbuhnya demokrasi lokal yang lebih kuat.

Gubernur Zainal juga menyayangkan bahwa meski Provinsi Kalimantan Utara sudah berdiri lebih dari satu dekade, ibu kota provinsi masih berstatus kecamatan. Kondisi ini dianggap kurang ideal karena tidak sejalan dengan status Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan provinsi. “Kami akan terus mendorong agar syarat terbentuknya Kota Tanjung Selor ini segera terpenuhi,” tandasnya.

Meski masih terbentur moratorium, dorongan dari pemerintah provinsi menunjukkan adanya tekad kuat agar Tanjung Selor bisa segera naik status. Sejumlah pihak menilai, langkah melengkapi syarat administratif sejak dini adalah strategi tepat agar ketika moratorium dicabut, DOB tidak lagi terhambat oleh persoalan teknis.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah Bulungan bersama pemerintah provinsi dapat menjalin komunikasi intensif, termasuk dengan legislatif, agar persyaratan pemekaran kecamatan segera terealisasi. Dengan begitu, momentum peringatan HUT Kaltara bisa menjadi pemicu semangat baru dalam memperjuangkan Tanjung Selor sebagai kota madya yang layak menyandang status ibu kota provinsi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com