Pemerintah Awasi Ketat Koperasi Desa, Tak Ada Ruang Korupsi!

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan dalam pembentukan dan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mencegah potensi penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi ini akan dikelola dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat desa.

Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), Tito menekankan bahwa pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme utama berdasarkan Undang-Undang Desa.

Pertama, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi seperti DPRD di tingkat desa. “BPD bertanggung jawab mengawasi kebijakan desa, termasuk penggunaan dana koperasi. Jika ditemukan penyimpangan, mereka dapat melaporkan dan merekomendasikan tindakan lebih lanjut,” tegas Tito.

Mekanisme kedua melibatkan pemerintah daerah, di mana bupati atau wali kota akan mengawasi pelaksanaan program ini. Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah untuk mengawasi alokasi dana dan operasional Kopdes Merah Putih. “Jika ada indikasi pelanggaran, sanksi akan diberikan mulai dari teguran, pembekuan sementara, hingga pelaporan ke aparat hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Menkop UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan koperasi desa. “Prinsip koperasi adalah gotong royong dan transparansi. Jika ada kejanggalan dalam pengelolaan dana, masyarakat harus berani melaporkan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa setiap desa membutuhkan dana Rp3 hingga Rp5 miliar untuk membentuk Kopdes Merah Putih, dengan skema pendanaan yang melibatkan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ia menegaskan bahwa skema pembiayaan ini masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan perbankan terkait.

“Pemerintah akan memastikan aliran dana ini jelas dan transparan. Tidak boleh ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Program Kopdes Merah Putih digagas sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang profesional dan akuntabel. Dengan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan koperasi ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa tanpa celah penyalahgunaan dana. [] Red10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X