TARAKAN – Sebanyak 922 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperoleh Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak-hak narapidana yang tengah menjalani masa pidana. “Pemberian RU I dan II serta RD kepada para narapidana merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas,” ujarnya.
Acara penyerahan remisi digelar di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Minggu (17/8). Dua orang narapidana menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, didampingi Kalapas Tarakan.
Jupri menambahkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Kami secara khusus mendampingi Wali Kota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelasnya.
Syarat substantif yang dimaksud antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Jumlah warga binaan yang menerima RU I dan II mencapai 922 orang, sedangkan 993 orang lainnya memperoleh RD. Hal ini, menurut Jupri, menjadi bukti bahwa program pembinaan di Lapas Tarakan berjalan dengan baik dan kondusif. “Kami mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD. Semoga ini menjadi hadiah dari negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Pemberian remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.
Dari jumlah penerima RU, sebanyak 900 orang mendapatkan RU I berupa pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, 22 orang lainnya memperoleh RU II sehingga langsung dinyatakan bebas. Para penerima berasal dari kasus tindak pidana narkotika, korupsi, maupun tindak pidana umum lainnya.
Selain RU, para narapidana di seluruh Indonesia juga memperoleh Remisi Dasawarsa (RD), yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan