Pemerintah Evaluasi PSN, Pastikan Program Tepat Sasaran

SINGKAWANG – Seorang anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang pada Jumat (31/01/2025). HA dijerat dengan tuduhan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur yang terjadi pada tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan merupakan langkah prosedural yang telah dilakukan.

“Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Deddi.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan antara lain sebuah sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, pakaian korban, serta hasil visum yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

“Semua barang bukti sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian memastikan bahwa kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga proses pelimpahan ke Kejaksaan bisa dilaksanakan dengan lancar. Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, bersama Kasipidum Heri Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Singkawang.

“Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, dan atau Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022,” jelas Nur Handayani. Selain pasal terkait Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Singkawang selama 20 hari.

“Namun, sebelum masa penahanan 20 hari berakhir, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk proses persidangan,” tambahnya.

Dalam proses persidangan nantinya, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

“Kami sudah menyiapkan enam orang jaksa penuntut umum untuk persidangan tersangka di pengadilan,” ungkapnya.

HA, yang merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih untuk periode 2025-2030, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini semakin menambah daftar panjang perhatian terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com