Pemerintah Kaltara Soroti Peredaran Beras Oplosan

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) kembali menyoroti peredaran beras oplosan yang beredar di pasaran. Meski tidak berbahaya dari sisi kesehatan, praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena harga jual tidak sesuai dengan kualitas yang sebenarnya.

Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, menegaskan bahwa pihaknya mendorong para distributor maupun pedagang beras agar segera menyesuaikan harga sesuai dengan mutu produk yang dipasarkan.

“Beras oplosan ini memang tidak berbahaya karena tidak tercampur bahan kimia berbahaya. Namun beras kualitas medium atau di bawahnya dengan kualitas lebih baik itu dicampur agar tampak seperti beras premium dan dijual mahal. Hal inilah yang dilarang oleh pemerintah,” ungkap Hasriyani, Ahad (31/08/2025).

Ia menjelaskan, kebutuhan beras di Kalimantan Utara hingga kini masih banyak bergantung pada pasokan dari luar daerah, terutama Sulawesi dan Jawa. Walaupun petani lokal di Bulungan dan sejumlah kabupaten lain mulai memproduksi beras sendiri, kapasitas produksi belum cukup memenuhi permintaan pasar.

“Artinya beras oplosan yang beredar saat ini berasal dari luar Daerah Kaltara. Oleh sebab itu, pedagang atau distributor beras kita himbau agar teliti sebelum memasarkan beras di Kaltara,” jelasnya.

Menurutnya, jika beras oplosan terlanjur masuk dalam rantai distribusi dan sudah dipasarkan dengan label premium, maka langkah yang paling bijak adalah melakukan penyesuaian harga agar konsumen tidak dirugikan. “Jika sudah terlanjur distok atau dipasarkan, maka kita minta mereka melakukan penyesuaian harga atau menurunkan harganya sesuai dengan kualitas beras yang sudah teroplos,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Disperindagkop Kaltara telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pabrik, produsen, dan distributor beras. Hasil dari pertemuan tersebut, kata Hasriyani, para pelaku usaha menyatakan kesanggupan menyesuaikan harga sesuai kualitas produk.

“Harus mau karena peredarannya sendiri sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Agar pihak distributor juga tidak mengalami kerugian yang besar, maka diambillah kebijakan penyesuaian harga dengan kualitas beras yang teroplos,” pungkasnya.

Langkah pemerintah ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan, tetapi juga untuk menjaga kestabilan harga pangan di Kaltara. Sebab, beras merupakan komoditas strategis yang sangat berpengaruh terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan penyesuaian harga juga diharapkan dapat memberi ruang bagi petani lokal untuk lebih kompetitif di pasar. Jika beras oplosan terus dijual dengan harga premium, dikhawatirkan akan mematikan motivasi petani lokal untuk meningkatkan produksi karena harga beras asli yang mereka hasilkan kalah bersaing.

Dengan demikian, langkah tegas pemerintah daerah bersama pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan produksi pangan dalam negeri, khususnya di Kalimantan Utara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com