BERAU – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja yang kerap menjadi polemik di dunia kerja. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, kebijakan ini melarang keras perusahaan melakukan penahanan dokumen sebagai bentuk pengamanan atau jaminan terhadap pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis demi menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. “Ini kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (08/06/2025).
Zulkifli mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayah Berau. Meski demikian, pihaknya tetap proaktif mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba menerapkan kebijakan sewenang-wenang terhadap para pekerja. “Begitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,” tegasnya.
Melalui,SE ini, perusahaan didorong untuk bersikap adil dan rasional dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak-hak pekerja. Zulkifli menegaskan, apabila terdapat laporan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu berpihak kepada pekerja yang dirugikan. “Tentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,” katanya menegaskan.
Untuk menampung berbagai pengaduan, Disnakertrans Berau telah menyediakan bilik aduan bagi karyawan yang merasa haknya dilanggar. Zulkifli menyatakan komitmennya untuk menjembatani penyelesaian konflik secara adil dan transparan. “Perkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pekerja untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan. “Kami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tutupnya. []
Tusiman