PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah setempat. Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, mengingatkan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh kelengkapan administrasi sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
“Seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi harus lengkapi perizinan mulai dari kajian dampak lingkungan, izin operasi, dan lainnya,” ujarnya saat dimintai keterangan terkait instruksi inventarisasi tambang galian C di wilayahnya, Sabtu (16/08/2025).
Menurut Mudyat, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melakukan pendataan menyeluruh. Inventarisasi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas tambang memiliki legalitas lengkap, sehingga tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan daerah maupun masyarakat.
“Tambang galian C itu seperti tambang pasir, batu gunung, kerikil, dan lainnya,” jelasnya.
Selain kepatuhan hukum, ia menekankan bahwa perizinan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan daerah. Dengan izin resmi, aktivitas tambang dapat dikontrol dampaknya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah juga berencana bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Jika dari hasil inventarisasi ditemukan tambang tanpa izin, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan melakukan penutupan. “Kalau dari inventarisasi Dinas PMPTSP menemukan tambang galian C tanpa izin, Satpol PP dikerahkan untuk melakukan tindakan penutupan,” tegas Mudyat Noor.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah kabupaten dalam menjaga tata kelola pertambangan. Penertiban diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong perusahaan agar beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan