MYANMAR – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) berhasil memulangkan 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam praktik penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar, menuju Maesot, Thailand, pada Kamis (27/02/2025). Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh Kemlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok sejak beberapa waktu lalu.
Menurut siaran pers Kemlu yang diterima di Jakarta pada Jumat, jumlah WNI yang dipulangkan terdiri dari 69 pria dan 15 wanita, termasuk tiga ibu hamil. Semua WNI yang dipulangkan dilaporkan dalam kondisi sehat. Sebelumnya, Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah berada di Maesot sejak 23 Februari untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait di Thailand dan Myanmar.
Otoritas Thailand memberikan izin melintas bagi 84 WNI melalui Second Friendship Bridge yang menghubungkan Myawaddy dan Maesot. Setelah mereka tiba di Maesot, para WNI menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan imigrasi, serta verifikasi terkait apakah mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gubernur Provinsi Tak, Thailand, juga hadir untuk memantau langsung proses pemeriksaan tersebut.
Usai pemeriksaan di Maesot, para WNI akan dibawa ke Bangkok untuk proses pemulangan lebih lanjut. Direncanakan, mereka akan diterbangkan ke Indonesia dan diperkirakan tiba di Jakarta pada Jumat malam.
Kementerian dan lembaga terkait, yang berkoordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), akan memfasilitasi kedatangan para WNI ini serta proses asesmen lanjutan. Proses rehabilitasi sosial juga akan dilakukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kemlu menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam memfasilitasi pemulangan ini. Selain itu, Kemlu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap kasus serupa serta memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban penipuan daring atau tindak pidana lainnya di luar negeri. []
Redaksi03