KOTAWARINGIN TIMUR – Sejumlah pedagang yang membuka lapak di sepanjang Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menghadapi ancaman relokasi. Hal ini menyusul penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pemerintah setempat dalam beberapa hari terakhir.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menertibkan area yang dinilai mengganggu ketertiban dan lancarnya lalu lintas di kawasan tersebut.
Namun, persoalan baru muncul terkait dengan lokasi alternatif yang disediakan bagi para pedagang. Pasar Keramat, yang menjadi tempat relokasi sementara, ternyata tidak cukup memadai untuk menampung seluruh pedagang yang terdampak.
Berbeda dengan pedagang ikan dan sayuran yang sudah lama berjualan di Pasar Keramat, banyak pedagang sembako yang merasa tempat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Mereka menginginkan lokasi dengan penyimpanan yang lebih aman mengingat sifat dagangan mereka yang tidak langsung habis dalam sehari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar lapak di Pasar Keramat memang diperuntukkan bagi pedagang ikan dan sayuran.
Sementara itu, para pedagang sembako memerlukan ruang yang lebih besar dengan fasilitas penyimpanan yang lebih aman.
“Lapak-lapak di Pasar Keramat mayoritas untuk pedagang ikan dan sayur, sementara pedagang sembako membutuhkan tempat yang lebih memadai,” ujar Sugeng, Kamis (20/02/2025).
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya telah melakukan penertiban mulai dari Pasar Subuh hingga Pasar Keramat. Berdasarkan pendataan, banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan, termasuk pedagang sembako, ikan, ayam, dan sayuran.
Dalam menghadapi persoalan ini, Sugeng menyatakan bahwa Satpol PP berharap Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian segera menyediakan tempat yang sesuai bagi para pedagang.
“Kami sudah mengumpulkan data pedagang. Sekarang, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mereka bisa berjualan dengan layak di tempat yang sudah disediakan,” tambahnya.
Menurut Sugeng, beberapa pedagang bahkan mengungkapkan kesiapan mereka untuk menyewa lapak dari pemerintah, dengan syarat biaya sewa yang ditawarkan lebih terjangkau dibandingkan dengan tempat yang disewakan oleh pihak swasta.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap bisa berdagang tanpa melanggar aturan. Jika memang relokasi diperlukan, harus ada solusi yang jelas agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” kata Sugeng.
Meskipun memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi dengan aturan baru, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
“Saat ini, kami memberikan teguran lisan. Dalam dua minggu ke depan, kami akan memberikan teguran tertulis. Jika masih ada yang membandel, tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk pembongkaran lapak yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Dengan kebijakan penertiban yang tengah berlangsung, pemerintah daerah diharapkan segera menemukan solusi yang baik agar tidak ada ketegangan antara aparat dan pedagang.
Keputusan yang diambil perlu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat dan tetap menjaga ketertiban di kota. []
Redaksi03