Pemerintah Resmi Atur Kerja Fleksibel bagi ASN

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan kebutuhan kerja yang kian dinamis sekaligus menjaga semangat kerja pegawai ASN. “Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya,” ujar Nanik pada Selasa (17/6/2025) seperti dikutip dari laman KemenPANRB.

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain dengan pengaturan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan. Namun demikian, tidak seluruh ASN otomatis berhak atas pola kerja fleksibel ini. PermenPANRB No.4/2025 secara tegas mengatur kriteria siapa saja yang boleh dan tidak boleh melakukan WFA.

Berdasarkan Pasal 38 peraturan tersebut, beberapa kelompok ASN dikecualikan dari kebijakan ini. Mereka yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain prajurit TNI dan ASN yang bertugas di lingkungan pertahanan yang berada di bawah TNI, anggota Polri dan ASN di lingkungan kepolisian, serta ASN yang bekerja di perwakilan RI di luar negeri.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 25, ASN yang boleh menjalankan WFA adalah mereka yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, serta bukan pegawai baru. Di samping itu, tugas yang dijalankan juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti tidak memerlukan ruang atau peralatan kerja khusus, serta memungkinkan dilakukan melalui teknologi informasi dengan interaksi tatap muka yang minimal.

Sesuai Pasal 13, ASN yang memenuhi ketentuan tersebut dapat menjalani WFA selama dua hari dalam seminggu, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau dalam keadaan khusus yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak bersifat seragam di semua instansi. “Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk pengurangan tanggung jawab. Pemerintah memastikan bahwa model kerja ini harus tetap menjamin pelayanan publik yang optimal dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com