Pemerintah Tentukan Hari Libur Siswa pada Awal dan Akhir Ramadhan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kebijakan libur untuk siswa pada awal dan akhir bulan Ramadhan 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini mengatur jadwal kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan tahun 2025.

Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pembelajaran pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga.

Selanjutnya, pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Aturan ini bertujuan untuk memberi fleksibilitas kepada peserta didik yang sedang menjalani ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas proses belajar.

“Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, bersama dengan sekolah dan madrasah, diharapkan dapat menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan situasi dan kondisi di bulan Ramadhan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (20/01/2025).

Pada bulan Ramadhan ini, libur bersama Idul Fitri akan dimulai pada tanggal 26 hingga 28 Maret dan dilanjutkan pada tanggal 2 hingga 8 April 2025. Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025.

Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar selama liburan Idul Fitri, peserta didik memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, serta mempererat tali persaudaraan.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa selain kegiatan pembelajaran formal, siswa diharapkan juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan karakter dan moral. Kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, serta kajian keislaman sangat dianjurkan bagi siswa Muslim untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi siswa yang beragama selain Islam, mereka dapat melakukan kegiatan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Regulasi ini juga menjelaskan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak-anak mereka selama proses belajar mandiri di rumah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan lancar selama bulan Ramadhan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan tetap berjalan efektif selama bulan Ramadhan, sambil memberikan kesempatan kepada siswa untuk menjalankan ibadah dengan penuh khusyuk. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X