Pemerintah Terbitkan Edaran, Rekrutmen Harus Bebas Diskriminasi

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 sebagai bentuk penegasan terhadap larangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh sektor industri. Edaran ini secara spesifik melarang pencantuman syarat yang tidak relevan terhadap kompetensi kerja, seperti penampilan fisik, batas usia, tinggi badan, status pernikahan, hingga latar belakang etnis.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini ditujukan untuk mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua pencari kerja. Ia menekankan bahwa praktik diskriminasi semacam ini selama ini justru mempersempit akses terhadap dunia kerja, yang berujung pada meningkatnya pengangguran dan memperburuk kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Ketika kita mitigasi apa ya problemnya? Oh, ada soal regulasi. Regulasi yang tidak berpihak terhadap mereka para pencari kerja,” ujar Noel dalam sebuah dialog publik yang digelar pada Jumat (30/05/2025).

Lebih lanjut, Noel mengungkapkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 7,2 juta orang. Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka kemiskinan ekstrem menyentuh 24 juta jiwa. Ia menyebut, salah satu faktor yang memperparah keadaan adalah adanya persyaratan rekrutmen yang tak berdasar pada kebutuhan pekerjaan.

Menurutnya, syarat berpenampilan menarik hanya menjadi beban psikologis bagi pencari kerja, terutama mereka yang mengincar pekerjaan di sektor lapangan seperti pertanian atau konstruksi. Hal yang sama juga berlaku pada syarat tinggi badan yang dianggap tidak rasional, karena tidak berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang menjalankan tugas tertentu.

“Bayangkan, hanya karena penampilan, orang kehilangan semangat kerja. Padahal, pekerjaan seharusnya diukur dari kemampuan, bukan penampilan,” ucap Noel.

Ia menyebut praktik-praktik semacam itu sebagai warisan diskriminatif yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan sudah saatnya dihentikan. Noel juga menyoroti batasan usia yang kerap diterapkan dalam lowongan kerja. Menurutnya, kebijakan batas maksimal usia di bawah 35 tahun menjadi penghalang serius bagi para pekerja berpengalaman yang berusia 40 hingga 50 tahun, padahal mereka masih ingin produktif.

“Orang umur 40-50 tahun yang masih ingin produktif akhirnya putus asa karena aturan kerja mentok di bawah 35 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan non-diskriminasi di dunia kerja. Ia berharap, melalui edaran ini, perusahaan-perusahaan mulai berbenah dengan mengedepankan kompetensi dalam proses seleksi tenaga kerja.

“Surat edaran ini bertujuan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan atribut pribadi yang tidak relevan,” kata Yassierli kepada wartawan pada Rabu (28/05/2025).

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan institusi ketenagakerjaan mulai menghapus syarat-syarat diskriminatif dalam setiap tahapan rekrutmen agar lebih banyak masyarakat yang memiliki kesempatan kerja yang setara dan adil. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X