Pemerintah Wajibkan Kopdes Miliki Tujuh Unit Usaha

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki tujuh unit usaha inti. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pemerataan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi secara serentak hingga 12 Juli 2025 mendatang.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Juliantono, menegaskan bahwa tujuh unit usaha inti yang wajib dibentuk meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa atau kelurahan, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta fasilitas logistik.

“Di luar yang wajib, koperasi dapat mengembangkan unit lain sesuai potensi lokal. Namun, tujuh unit ini mutlak harus ada di setiap desa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/04/2025).

Ferry menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih dirancang sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo, kata Ferry, menegaskan bahwa koperasi harus menjadi penggerak utama swasembada pangan dan pemerataan pembangunan.

Pendirian koperasi wajib melalui musyawarah desa khusus dengan pendampingan dari tenaga ahli Kementerian Koperasi, guna memastikan setiap prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait legalitas, Ferry menjelaskan bahwa nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama desa atau kelurahan setempat. Jika nama serupa sudah terdaftar, maka penambahan unsur kecamatan, kabupaten, atau kota diperkenankan. Proses pendaftaran nama dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM setelah hasil musyawarah desa dicatat oleh notaris.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar proses pembentukan badan hukum koperasi berjalan lancar.

“Targetnya, dalam satu hingga dua bulan ke depan, seluruh administrasi legalitas koperasi selesai,” kata Zulkifli. Ia menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah wajib berkontribusi aktif serta melaporkan progres ke Presiden secara berkala.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menginstruksikan Menteri Koperasi untuk menyiapkan model bisnis koperasi yang terintegrasi dengan pemerintah desa serta lembaga ekonomi lokal. Skema kelembagaan ini mencakup penguatan rantai pasok, pengelolaan logistik, dan kemudahan akses permodalan.

“Koperasi harus menjadi pusat layanan terpadu yang menghubungkan petani, UMKM, dan pasar,” tulis Presiden dalam Inpres tersebut.

Selain tujuh unit usaha wajib, koperasi juga didorong untuk mengembangkan sektor unggulan berbasis potensi daerah, seperti agroindustri, perikanan, dan ekowisata. Pemerintah menjamin dukungan infrastruktur, termasuk pembangunan cold storage di sentra produksi serta pelatihan manajemen bagi pengurus koperasi.

Dengan target 80.000 koperasi aktif pada pertengahan 2025, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.

“Ini langkah konkret mewujudkan desa mandiri yang berdaulat secara ekonomi,” pungkas Ferry. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X