KOTAWARINGIN TIMUR – Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan pemilik usaha laundry terhadap salah satu karyawannya di wilayah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasus ini memicu perhatian publik setelah tindakan tidak pantas tersebut dilaporkan oleh korban yang diketahui masih di bawah umur.
Korban, berinisial FA, baru saja menyelesaikan pendidikan tingkat menengah atas ketika mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan seksual dari atasannya. Dari informasi yang dihimpun, perlakuan tidak senonoh itu terjadi berulang kali selama ia bekerja di usaha laundry tersebut.
Seorang rekan kerja korban menyebutkan bahwa FA akhirnya memberanikan diri melapor ke aparat penegak hukum setelah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Namun, setelah laporan dibuat, korban justru mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh pelaku guna menggagalkan proses hukum.
“Korban merasa ketakutan karena diteror dan diintimidasi mantan bosnya tersebut supaya tidak melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujarnya.
Selain mengadukan kejadian ke Polres Kotawaringin Timur, FA juga telah menghubungi dan meminta pendampingan hukum serta perlindungan dari LSM Lentera Kartini, yang bergerak dalam advokasi perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Bambang Nugroho menyatakan keprihatinannya dan mendesak kepolisian agar bertindak cepat serta profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terutama karena pelaku diduga masih bebas berkeliaran.
“Ini harus penanganan yang cepat. Kalau pelaku ini masih berkeliaran, berpotensi melakukan tindak pidana terhadap korbannya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika alat bukti dirasa sudah cukup, maka sudah semestinya penegak hukum melakukan penahanan terhadap pelaku guna menghindari dampak lanjutan terhadap korban.
“Harus cepat. Kalau memang memenuhi alat bukti, sudah seharusnya pelaku dilakukan penahanan, karena informasinya masih belum ditahan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak dan perempuan, masih menghadapi tantangan besar, termasuk soal keberanian korban untuk bersuara dan jaminan rasa aman dari ancaman yang mungkin datang setelah pelaporan. Proses hukum yang adil dan cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya korban baru dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. []
Redaksi11