Pemilik Pabrik Rokok Ilegal di Sumbar Dijerat UU Kesehatan

SUMATERA BARAT – Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar, berinisial NFS, telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik dari Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., di Padang menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka NFS telah mencapai tahap P21. “Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan,” kata Andry. Ia menambahkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025. “Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap. Ditkrimsus Polda Sumbar menunggu kapan dimulai sidang kasus rokok tanpa izin,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap NFS dilakukan pada 28 April 2025 oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar. NFS diketahui memiliki dan menjalankan pabrik rokok yang memproduksi barang tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam pengawasan peredaran barang kena cukai. Produk yang dihasilkan, yakni rokok dengan merek Jaguar Bold, juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Polda Sumbar mengungkap bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat (3) huruf (a) yang mengatur larangan memproduksi dan/atau mengedarkan produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

Penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan legalitas produk dan perlindungan kesehatan konsumen. Penyidik menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan dimulai. Proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan diharapkan menjadi sinyal bagi pelaku industri agar menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X