JAKARTA – Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai, permintaan agar ada pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran tidak mungkin dilkakukan. Andi Asrun berpandangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemilihan umum (Pemilu) ulang di sejumlah pilkada tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).
“Dari lahirnya rahim ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?” kata Andi Asrun dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (04/04/2024).
Andi Asrun memberikan keterangan dalam sidang hari ini sebagai ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran. Andi pun menilai aneh ketika pemohon dalam sengketa ini meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi calon wakil presiden (cawapres).
“Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja,” kata dia. Andi Asrun berpandangan, pencalonan Gibran sebagai cawapres konstitusional karena sudah sesuai dengan putusan MK.
Oleh karena itu, ia menilai, pemohon harusnya melayangkan protes ke MK, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika mempersoalkan pencalonan Gibran. Andi Asrun juga menganggap MK tidak punya hak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sekaligus.
“Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis 17 buku tentang ini, jadi saya mengerti,” ujar dia. Untuk diketahui, dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Oleh sebab itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan memutuskan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. []
Redaksi08