PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD PPU, Senin malam (29/09/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dengan dihadiri Bupati PPU H. Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, perwakilan badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh masyarakat, hingga awak media.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika fiskal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang disetujui, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan ditetapkan Rp2,41 triliun. Angka ini turun Rp142,5 miliar dari APBD murni yang sebelumnya Rp2,55 triliun. Meski terjadi penurunan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik menjadi Rp228,21 miliar, atau meningkat Rp17,17 miliar dari target awal. Sementara pendapatan transfer turun menjadi Rp2,16 triliun dan pos lain-lain pendapatan sah menyusut ke Rp18,07 miliar.
Untuk belanja daerah, jumlah yang disepakati mencapai Rp2,44 triliun, lebih rendah Rp166,73 miliar dari anggaran semula Rp2,61 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,58 triliun, belanja modal Rp688,51 miliar, belanja tidak terduga Rp4,3 miliar, serta belanja transfer Rp166,51 miliar. Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah sebesar Rp85,78 miliar bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), sedangkan pengeluaran Rp55,63 miliar dialokasikan untuk cicilan pokok pinjaman. Dengan surplus Rp24,21 miliar, kondisi APBD Perubahan 2025 tetap dalam posisi seimbang tanpa defisit.
Seluruh fraksi DPRD memberikan persetujuan, dengan beberapa catatan penting. Mereka mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, pemanfaatan aset daerah, penguatan peran BUMD, hingga percepatan realisasi anggaran mengingat waktu tahun berjalan yang terbatas. Fokus pembangunan juga diarahkan pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan mitigasi dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati Mudyat menekankan bahwa setiap program harus berjalan sesuai target. “APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas: pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” tegasnya.
Usai disahkan, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi tersebut nantinya disempurnakan kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diundangkan ke dalam Lembaran Daerah.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Tidak lama setelah itu, sejumlah OPD langsung menggelar koordinasi teknis untuk mempercepat pelaksanaan program sesuai arah kebijakan dalam APBD Perubahan 2025. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan