HULU SUNGAI TENGAH — Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah puasa.
Kepala Satpol PP HST, Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam diminta untuk dihentikan sementara selama bulan suci. Larangan tersebut mencakup operasional warung remang-remang, tempat karaoke, hingga kegiatan hiburan lain yang dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Islam.
“Kami mengimbau seluruh bentuk hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan sebagai wujud penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Fathoni, Senin, (09/02/2026).
Menurutnya, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari warga. Situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan dinilai hanya dapat terwujud melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Satpol PP HST juga menyiapkan langkah pengawasan dengan meningkatkan patroli rutin, terutama pada malam hari hingga menjelang sahur. Sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas warung malam seperti Desa Sungai Buluh, Tembok Bahalang, Ilung, dan wilayah sekitarnya menjadi fokus pemantauan petugas.
Selain pendekatan persuasif, pemerintah daerah mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tetap membandel. “Jika masih ada yang melanggar, tentu akan dikenakan tindakan sesuai aturan ketertiban umum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP menekankan bahwa langkah dialog dan edukasi tetap menjadi prioritas utama sebelum penindakan dilakukan. “Kami lebih mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat memahami pentingnya menjaga suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan,” tutup Fathoni. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan