KOTAWARINGIN TIMUR– Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah untuk mengambil alih proyek Pasar Mangkikit agar pasar tersebut segera dapat beroperasi. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (05/05/2025), mengingat pasar yang berada di Jalan Antasari, Sampit, tersebut telah terbengkalai selama bertahun-tahun.
Langkah nyata yang akan diambil adalah merelokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar yang dikenal dengan nama Pasar Subuh. Saat ini, pedagang tersebut dipindahkan sementara ke area di samping Kodim 1015/Sampit, Jalan MT Haryono.
Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Kotim, Halikinnor, meninjau langsung kondisi Pasar Subuh yang dinilai sudah tidak layak digunakan.
“Tentu saja kami sangat mendukung langkah ini. Tidak perlu menunggu pihak ketiga yang saat ini tersangkut masalah hukum, karena kalau dibiarkan, bangunan ini akan semakin terbengkalai,” ujar Rimbun.
Menurutnya, pembangunan Pasar Mangkikit yang sudah mangkrak selama 10 tahun tidak bisa terus menerus menunggu pihak ketiga. Meskipun pihak ketiga yang mengelola proyek pembangunan tersebut, Pemkab Kotim adalah pihak yang memiliki lahan dan pengawasan atas aset daerah.
Pemkab Kotim memiliki kewenangan untuk mengatur dan memanfaatkan aset tersebut, sehingga Rimbun yakin pasti ada cara untuk mempercepat proyek yang sebelumnya telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Pemkab harus bisa menekan pihak ketiga, karena jika bergantung pada pihak ketiga terus, kita yang akan dirugikan. Apalagi proyek ini sudah 10 tahun berjalan,” tegasnya.
Rimbun juga mendorong Pemkab Kotim untuk bekerja sama dengan instansi teknis seperti Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Ekonomi Setda Kotim, untuk memanggil pihak ketiga guna menindaklanjuti masalah ini.
Terkait dengan masalah hukum yang melibatkan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, Rimbun menjelaskan bahwa hal tersebut harus dipisahkan. Proyek pembangunan Pasar Mangkikit, kata dia, merupakan hal yang terpisah dari masalah hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini tidak hanya diisi oleh satu orang. Masih ada anggota lainnya yang bisa dipanggil untuk membahas kelanjutan proyek Pasar Mangkikit,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Pemkab Kotim tidak bisa terus menunggu pimpinan perusahaan yang saat ini statusnya masih buronan, karena tidak ada kepastian kapan yang bersangkutan akan ditangkap dan apakah pembangunan bisa dilanjutkan.
“Karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk segera memanggil pihak ketiga tersebut. Kita perlu memastikan aturan yang berlaku agar pasar ini bisa segera ditangani dan beroperasi, mengingat pasar ini juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rimbun.[]
Redaksi12