KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan kebijakan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran bulanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Berdasarkan data yang dirilis oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 456.638 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Kotim. Jumlah tersebut mencerminkan tingkat cakupan hingga 98 persen. Namun, seiring pertambahan jumlah penduduk sekitar 11.000 jiwa, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kembali jumlah peserta PBI agar cakupan perlindungan kesehatan tetap optimal.
Penambahan alokasi ini menjadi penting untuk menjaga status Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih Pemkab Kotim, termasuk penghargaan UHC Award pada tahun 2024. Melalui skema ini, warga yang tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan kartu identitas tanpa harus membayar biaya pelayanan.
“Karena ada pertambahan jumlah penduduk 11.000, Pemkab Kotim harus mengcover kepesertaan JKN agar dapat mempertahankan UHC. Dari 11.000 penduduk ini, ada 8.000 yang didaftarkan sebagai peserta JKN kelompok penerima bantuan iuran (PBI),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, Kamis (3/7).
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan juga secara rutin melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keakuratan data peserta. Proses ini dilakukan sebulan sekali agar keaktifan peserta PBI dapat dipantau dan dikoreksi jika terdapat ketidaksesuaian.
“Yang menjadi kendala, ada warga peserta PBI yang statusnya sudah meninggal tetap dibayarkan. Ini kesulitan BPJS untuk menghapus data, meskipun puskesmas tahu, tetap harus ada surat keterangan kematian dari Disdukcapil yang diketahui RT, desa kelurahan, baru data yang bersangkutan bisa dihapus,” papar Umar Kaderi.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana APBD untuk pembayaran iuran dilakukan secara ketat melalui audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dana yang dikeluarkan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
“Setiap tahun ada audit dari BPK. Misal kelebihan bayar, akan dilanjutkan untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya,” pungkas Umar.[]
Admin05