Pemkab Kotim Dorong Kepastian Hukum Bagi Koperasi dan UMKM

KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan kembali ditunjukkan melalui pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang perlindungan koperasi dan usaha mikro. Regulasi ini disusun untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan hal tersebut saat rapat paripurna penyampaian raperda Pemkab Kotim, Senin (08/09/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, dan dihadiri anggota legislatif bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perda sebelumnya, yakni Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2014, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Untuk itu, kami menyusun kembali regulasi tersebut,” ujar Irawati.

Menurutnya, meski tidak ada kewajiban hukum untuk memperbarui setiap perda, namun dinamika kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat membuat revisi regulasi menjadi sebuah kebutuhan. Evaluasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga menguatkan alasan pembaruan aturan ini.

Irawati menegaskan bahwa penyusunan ulang regulasi bertujuan agar aturan hukum yang berlaku lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab tantangan koperasi serta usaha mikro di daerah. “Penyusunan kembali regulasi ini bertujuan agar aturan yang berlaku lebih relevan dan efektif dalam mendukung koperasi dan usaha mikro di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam melindungi sekaligus memberdayakan koperasi dan usaha mikro. Kedua sektor ini dipandang sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat sekaligus benteng bagi keberlangsungan produk lokal. Karena itu, keberadaan perda yang kuat diharapkan memberi kepastian hukum, membangun iklim usaha yang kondusif, serta memperkuat daya saing pelaku usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri.

Selain melindungi, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong pembinaan dan pengembangan usaha secara terpadu. Pemerintah daerah menilai bahwa kebijakan yang terstruktur dapat memperkuat peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi lokal, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

“Oleh karena itu, diharapkan pembahasan mengenai perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Kotim agar menghasilkan suatu regulasi yang efektif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irawati.

Dengan adanya regulasi baru, Pemkab Kotim optimistis dapat menciptakan landasan hukum yang tidak hanya melindungi usaha mikro, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kehadiran perda baru diharapkan memperkuat posisi koperasi dan usaha mikro sebagai pilar utama perekonomian daerah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com