Pemkab Kotim Kejar Target Pengembangan Bandara

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus mendorong proses pembebasan lahan sebagai bagian dari rencana strategis pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Meski tahapan teknis telah dijalankan, proses kini bergantung pada keputusan para pemilik lahan yang ditawarkan kompensasi oleh Tim Appraisal.

Asisten I Setda Kotim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan nilai appraisal kepada masing-masing pemilik lahan. “Senin kemarin, Tim Appraisal telah menyampaikan kepada warga yang memiliki lahan itu mengenai nominal yang ditawarkan untuk luasan lahan masing-masing, dan saat ini kami masih menunggu keputusan dari warga,” ujarnya, Selasa (24/06/2025).

Lahan yang dibebaskan mencakup sekitar 1,9 hektare dan akan digunakan untuk relokasi gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), sebagai bagian penting dalam pengembangan bandara agar mampu melayani pesawat berbadan besar seperti Airbus A320. Saat ini, posisi gedung PKP-PK dianggap tidak memungkinkan untuk operasi pesawat besar karena berada terlalu dekat dengan jalur manuver.

Pemkab telah melibatkan Tim Appraisal independen guna menilai nilai wajar lahan. Nilai ini akan menjadi dasar dalam pembebasan yang adil dan sesuai ketentuan. Namun, tantangan muncul karena sebagian warga mengajukan harga yang jauh di atas estimasi. “Ada yang mengusulkan harga Rp450 ribu per meter, sementara estimasi awal kami sekitar Rp200 ribu. Jika permintaan tersebut dikabulkan, totalnya bisa mencapai lebih dari Rp8,5 miliar,” beber Rihel.

Ia menegaskan bahwa posisi lahan tersebut berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), yang secara hukum tidak boleh dibangun infrastruktur komersial. Oleh karena itu, nilai ekonominya pun terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap menggunakan hasil appraisal sebagai acuan sah. Jika nilainya melebihi pagu anggaran, maka akan diajukan dalam perubahan APBD 2025. “Jika kelebihan anggaran, kami siapkan lewat APBD Perubahan. Tapi jika ada sisa, akan masuk ke Silpa,” lanjutnya.

Dalam proses ini, terdapat 14 bidang tanah dengan beberapa pemilik. Surat penawaran diberikan secara individual dalam amplop tertutup agar setiap pemilik dapat mempertimbangkan secara objektif tanpa pengaruh dari pihak lain. Pemerintah berharap persetujuan dapat diberikan paling lambat dalam sepekan. “Kalau terlambat, anggaran pusat senilai Rp10 hingga Rp15 miliar untuk pengembangan bandara bisa batal dialokasikan. Ini tentu akan merugikan daerah,” pungkas Rihel. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com