KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa belanja pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu tidak lebih dari 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja pegawai di Kukar masih di angka 24-27 persen, lalu ditambah dengan PPPK yang baru menjadi 29 persen. Ini masih dalam batas aman dan tidak akan ada pemotongan atau pengurangan hak PPPK,” ungkap Sunggono kepada awak media, Kamis (13/02/2025).
Sunggono menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya kepastian anggaran, para PPPK dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu khawatir tentang keterlambatan gaji atau pemotongan tunjangan.
“Kami sangat memahami bahwa PPPK memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, pembayaran gaji mereka menjadi prioritas utama dalam perencanaan anggaran,” tambahnya.
Sunggono juga menjelaskan bahwa selain gaji, Pemkab Kukar berkomitmen untuk memberikan fasilitas tambahan bagi PPPK, seperti pelatihan peningkatan kompetensi dan akses terhadap jaminan sosial serta kesehatan.
“Kami terus mengupayakan agar PPPK tidak hanya mendapatkan hak yang sesuai, tetapi juga pengembangan karier yang lebih baik. Kami akan memastikan mereka mendapat pelatihan yang memadai agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Sunggono.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi lebih difokuskan pada pengeluaran non-prioritas, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 60 persen, pemangkasan biaya ATK, bahan cetak, dan honor narasumber seminar hingga 50 persen.
“Belanja pegawai yang diamanatkan tidak boleh dipotong atau dikurangi. Ini termasuk pembayaran gaji PPPK yang tetap menjadi prioritas dalam alokasi anggaran daerah,” tegas Sunggono. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita