Pemkab Kukar Terjerat Utang Rp311 Miliar Akibat Keterlambatan DBH dari Pusat

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat utang kepada pihak ketiga senilai Rp311 miliar atas pekerjaan tahun 2024 yang belum terselesaikan. Utang ini disebabkan keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (21/02/2025).

“Ya, betul. Pemkab Kukar masih berutang dengan pihak ketiga,” jelas Sukoco.

Kabid Akuntansi BPKAD Kukar, Wendi Frihibdarwan, menambahkan bahwa utang tersebut direncanakan dilunasi pada 2025.

Menurutnya, hal ini menjadi komitmen Pemkab untuk memenuhi kewajiban atas pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ketiga.

“Kami juga mendapat instruksi dari Bupati Kukar untuk melunasi seluruh utang sebelum pertengahan Maret 2025,” tegas Wendi.

Data BPKAD menunjukkan terdapat 168 paket pekerjaan yang belum dibayar, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rinciannya meliputi Dinas Pekerjaan Umum (Rp106 miliar), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Rp470 juta), Dinas Kelautan dan Perikanan (Rp2,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp4,9 miliar), serta Dinas Pariwisata (Rp13 miliar).

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tercatat memiliki utang terbesar kedua sebesar Rp137 miliar, disusul Dinas Perhubungan (Rp881 juta), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp43 miliar, dan Inspektorat (Rp2 miliar). Nilai tersebut belum termasuk sisa utang yang masih dalam proses reviu oleh Inspektorat.

Wendi menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar pihak ketiga bersabar menunggu proses pembayaran.

“Kami pastikan pelunasan akan dilakukan tahun ini, sebelum Lebaran,” ujarnya.

Pemerintah pusat melalui skema DBH mengalokasikan dana bagi daerah sebagai bagian dari hasil penerimaan negara, terutama dari sektor migas dan pertambangan.

Keterlambatan transfer DBH disebut menjadi faktor utama ketidakmampuan Pemkab Kukar membayar utang tepat waktu.

Meski demikian, Pemkab menjamin proses pembayaran akan diprioritaskan untuk menjaga kepercayaan mitra kerja. Langkah ini juga diharapkan meminimalisir dampak terhadap kelancaran proyek-proyek strategis daerah di tahun berikutnya. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting; Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Verified by MonsterInsights
X