KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong penguatan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy melalui perubahan status PT Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Perusahaan yang selama ini berperan sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Maloy tersebut direncanakan akan beralih status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menyatakan bahwa perubahan status PT MBTK sedang dalam tahap kajian dan pengajuan ke kementerian terkait. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus memenuhi berbagai ketentuan administratif.
“Proses perubahan status ini tengah dikaji dan sedang diajukan ke kementerian terkait. Prosesnya memang tidak bisa instan karena memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan,” ujarnya di Sangatta, Jumat (30/05/2025).
Selain menunggu pengesahan status baru, pemerintah kabupaten dan provinsi kini tengah menyusun langkah-langkah pembagian aset di kawasan KEK Maloy. Inventarisasi terhadap aset milik Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim sedang berlangsung guna menentukan formula pembagian hasil di kemudian hari.
“Kami sudah menyampaikan inventarisasi barang kami apa, nanti tunggu ada rapat di provinsi. Nah, di situ nanti ada formula bagaimana bagi hasilnya,” jelas Darsafani.
Ia juga menegaskan bahwa perizinan utama untuk mendukung operasional KEK Maloy sudah tersedia secara lengkap dan permanen. Perizinan tersebut meliputi sektor kelautan, lingkungan hidup, hingga pelabuhan.
“Kawasan ini sudah siap secara hukum dan infrastruktur untuk menerima investasi. Sekarang tinggal menunggu realisasi dan komitmen dari para investor,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT MBTK, Muhammad Ade Himawan, menyampaikan bahwa proses perubahan status badan hukum masih menunggu penyelesaian appraisal atau penilaian aset oleh pihak pemerintah daerah.
“Proses perubahan status saat ini menunggu proses appraisal aset milik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim di kawasan selesai,” kata Ade.
Ia menambahkan, jika status PT MBTK sudah resmi menjadi BUMD, maka Pemprov dan Pemkab akan memiliki saham di dalamnya. Namun, besaran saham baru bisa ditentukan setelah proses penilaian aset rampung.
“Jadi nanti ada sahamnya Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim, tapi nilainya masih menunggu hasil appraisal, baru akan didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya. [] Adm04