Desa Dituntut Tertib Pajak dan Keuangan, Ini Pesan Bupati PPU

BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Namun, kewenangan itu, kata dia, harus diimbangi dengan tanggung jawab besar, terutama dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Mudyat Noor saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2 di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (07/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Mudyat mengungkapkan bahwa rata-rata setiap desa di Kabupaten PPU mengelola dana publik cukup besar, yakni sekitar Rp6 miliar per tahun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa agar pengelolaan keuangan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jumlah dana yang dikelola desa tentu berbanding lurus dengan tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, khususnya yang menangani keuangan, harus menjadi perhatian serius,” jelas Mudyat.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah desa menghadapi dua agenda penting yang harus segera disikapi. Pertama, implementasi Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kedua, pembaruan Aplikasi Siskeudes ke versi R2.0.7 Rilis 2 yang berfungsi menyesuaikan mekanisme deposit pajak sesuai sistem baru Coretax DJP.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh peserta Bimtek mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait perpajakan serta kewajiban desa.

Ia meminta agar hasil Bimtek ditindaklanjuti dengan disiplin. Setelah kembali ke desa masing-masing, aparatur desa diimbau segera menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diminta memperbarui data Siskeudes sesuai versi terbaru agar penginputan dan pelaporan pajak dilakukan secara akurat dan terintegrasi.

“Mari kita ciptakan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh desa untuk mewujudkan pengelolaan perpajakan dan keuangan desa yang lebih baik,” tegas Mudyat Noor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa secara komprehensif dalam memahami dasar-dasar perpajakan serta kewajiban desa.

Menurut Tita, pelatihan ini juga dimaksudkan agar aparatur desa mampu mengoperasikan aplikasi Coretax DJP dengan baik, memastikan pelaporan pajak desa dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas keuangan desa.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam mewujudkan tata kelola perpajakan desa yang tertib dan profesional,” jelas Tita.

Kegiatan tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri atas 12 orang dari Kecamatan Penajam, 13 orang dari Kecamatan Waru, 46 orang dari Kecamatan Babulu, dan 49 orang dari Kecamatan Sepaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten PPU. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com