SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Bupati PPU, Mudyat Noor, serta kepala daerah lainnya di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat sore (23/05/2025).
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyerahkan salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Pemberian opini ini menjadi bukti konsistensi Pemkab PPU dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam pencapaian tersebut. “Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Mudyat mengingatkan bahwa BPK mencatat 184 temuan dan 489 rekomendasi untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk PPU. “PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami menargetkan menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Mudyat meminta agar seluruh SKPD terus menjalankan tanggung jawab dengan mematuhi regulasi dan prinsip transparansi. “Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib mematuhi aturan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ini adalah cermin kinerja kita sebagai pemerintah daerah,” pungkasnya.
Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya respons cepat pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan. Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD 2024 dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota, jajaran DPRD, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala BKAD PPU, serta sejumlah pejabat dan pendamping lainnya.
Penulis: Subur Priono | Penyunting: M. Reza Danuarta