PENAJAM PASER UTARA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mewujudkan pembangunan berbasis data semakin diperkuat melalui kerja sama dengan sektor swasta. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab PPU dan PT Quancons Forensik Indonesia, yang berfokus pada pemutakhiran data fotogrametri di seluruh wilayah kabupaten.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung di ruang rapat Bupati PPU, disaksikan oleh pejabat daerah serta perwakilan perusahaan pada Rabu (28/05/2025). Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyediakan data spasial yang akurat dan mutakhir, yang kelak akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan apresiasi atas kontribusi PT Quancons Forensik Indonesia yang turut mendukung proyek ini melalui pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menyampaikan bahwa keberadaan data spasial terpadu atau one map data akan memberikan arah yang lebih terukur dalam proses pembangunan.
“Dengan adanya one map data, kita bisa menjadikannya acuan baik dalam hal penataan kewilayahan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan bahkan untuk mengetahui kondisi wilayah atau infrastruktur mana yang mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan. Semua itu akan menjadi lebih terukur dan tepat sasaran,” kata Mudyat.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, turut menegaskan pentingnya memiliki data kewilayahan yang valid, terlebih dalam konteks perubahan wilayah PPU yang sebagian akan masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Ia menyebut kejelasan batas wilayah serta data geospasial yang akurat menjadi kebutuhan mendesak dalam menyambut dinamika kebijakan nasional ke depan.
Kesepakatan tersebut mencakup pelaksanaan survei lapangan, penyusunan peta fotogrametri, pengolahan serta analisis data spasial menggunakan sistem informasi geografis (GIS), dan ruang kolaborasi lainnya. Pendanaan kegiatan ini akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini disambut positif oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkhoir, yang menyebut bahwa kegiatan pemetaan akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan layanan pertanahan, termasuk efisiensi dalam penerbitan sertifikat lahan.
“Langkah ini sangat strategis dan akan mempermudah tugas kami dalam penataan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Quancons Forensik Indonesia, Muhammad Arif Rifai, menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui keahlian di bidang pemetaan.
“PT Quancons adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemetaan. Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Pemkab PPU agar data hasil pemetaan ini dapat dijadikan base map atau peta dasar dalam pengelolaan tata ruang dan aspek lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa proses pemutakhiran data direncanakan akan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan, ia juga mengimbau agar seluruh instansi, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, memberikan dukungan penuh di lapangan.
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Aulia Setyaningrum