Pemkot Balikpapan dan BPOM Sidak Parcel Lebaran di Sejumlah Toko

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan peninjauan terhadap penjualan parcel Lebaran di sejumlah toko pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman dikonsumsi serta memenuhi ketentuan yang berlaku menjelang perayaan Idulfitri.

Kegiatan pengawasan diawali dengan berkumpulnya tim di Balai Kota Balikpapan sebelum bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) mulai pukul 10.00 Wita. Dalam peninjauan tersebut, tim menyasar sejumlah toko yang menjual parcel Lebaran di berbagai lokasi di Kota Balikpapan.

Beberapa lokasi yang dikunjungi di antaranya Susana Klandasan, Yova Mart Gunung Malang, kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje Beje, serta Toko Micky di Klandasan dan sekitarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Agus Budi mengatakan secara umum hasil peninjauan menunjukkan bahwa produk yang dijual dalam paket parcel relatif aman dan tidak ditemukan pelanggaran serius. Meski demikian, tim tetap memberikan sejumlah catatan kepada para pedagang agar melengkapi beberapa ketentuan sebelum parcel dipasarkan kepada masyarakat.

Salah satu temuan dalam sidak tersebut adalah adanya produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga. Produk tersebut ditemukan di Toko Micky di kawasan Klandasan.

“Tadi ada produk rumah tangga yang dijual tetapi belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah ingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum perizinannya dilengkapi,” ujarnya, Rabu (11/03/2026) di depan Toko Micky.

Selain masalah perizinan, tim pengawas juga mengingatkan pedagang agar tidak memasukkan produk dengan masa kedaluwarsa yang tersisa kurang dari enam bulan ke dalam paket parcel yang akan dijual kepada masyarakat. “Kami juga sudah meminta agar barang yang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan tidak dimasukkan ke dalam parcel,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, beberapa produk yang ditemukan tersebut merupakan barang titipan dari produsen rumahan yang dipasarkan melalui toko. Oleh karena itu, pemerintah meminta para produsen segera mengurus izin industri rumah tangga agar produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara resmi dan memenuhi standar keamanan pangan.

Sementara itu, Kepala BPOM Balikpapan Gerson Pararak menambahkan bahwa sebagian parcel yang diperiksa juga belum dilengkapi dengan daftar isi produk. Menurutnya, keberadaan daftar isi sangat penting karena memuat informasi mengenai jenis barang yang terdapat di dalam parcel beserta masa kedaluwarsanya. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui batas waktu konsumsi setiap produk yang diterima.

“Daftar barang itu memberikan informasi kepada konsumen tentang isi parcel dan masa kedaluwarsanya. Parcel sering kali tidak langsung dikonsumsi dan bisa saja disimpan beberapa waktu,” katanya.

Ia menjelaskan, tanpa adanya daftar tersebut penerima parcel berpotensi tidak mengetahui batas waktu konsumsi produk yang ada di dalamnya. Karena itu, pihaknya meminta para pedagang untuk menempelkan daftar isi produk pada setiap paket parcel sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Kalau belum ditempel harus segera ditempel. Kemudian jika ada barang dalam parcel yang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan, harus dikeluarkan dari parcel. Barangnya boleh dijual, tetapi tidak dijual dalam bentuk parcel,” tegasnya.

Pengawasan terhadap penjualan parcel ini dilakukan karena permintaan biasanya meningkat menjelang Lebaran. Parcel menjadi salah satu produk yang banyak dibeli masyarakat sebagai bingkisan hari raya untuk keluarga, kerabat, maupun relasi kerja.

Melalui kegiatan peninjauan tersebut, pemerintah berharap para pedagang lebih memperhatikan kelengkapan informasi produk serta masa kedaluwarsa barang. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli parcel Lebaran dengan aman dan nyaman menjelang Idulfitri. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com