BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi Tim Verifikasi PSU yang bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor permukiman.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari langkah pemerintah kota untuk mempercepat proses penyerahan fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan. Fasilitas tersebut nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah setelah diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Ketua Tim Verifikasi PSU yang dijabat oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh anggota tim verifikasi agar proses penyerahan PSU perumahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai standar. Harapannya tentu untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah kota,” ujar Edy, Jumat (06/03/2026) di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Menurut Edy, keberhasilan proses penyerahan PSU tidak hanya bergantung pada kesiapan tim verifikasi dari pemerintah daerah, tetapi juga pada partisipasi aktif dari para pengembang perumahan yang mengajukan penyerahan fasilitas tersebut.
“Di satu sisi tim verifikasi harus siap memberikan pelayanan yang baik, tetapi di sisi lain pengembang juga harus aktif mengajukan permohonan penyerahan PSU. Jika tidak ada pengajuan dari pengembang, maka prosesnya juga tidak dapat berjalan,” jelasnya.
Edy menjelaskan bahwa Tim Verifikasi PSU terdiri dari sekitar sembilan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam proses tersebut. Selain OPD terkait, tim juga melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan sesuai dengan lokasi kawasan perumahan yang akan diserahkan fasilitas umumnya.
Beberapa instansi yang tergabung dalam tim tersebut antara lain Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim tersebut juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur asisten daerah, dengan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai ketua tim.
Pembentukan Tim Verifikasi PSU ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
PSU sendiri merupakan berbagai fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang di kawasan perumahan dan nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. Fasilitas tersebut antara lain berupa jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, taman, fasilitas sosial, serta jaringan utilitas dasar yang digunakan oleh masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Disperkim Balikpapan mencatat adanya peningkatan jumlah perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Pada tahun 2023 tercatat enam perumahan telah melakukan penyerahan PSU, kemudian meningkat menjadi delapan perumahan pada tahun 2024. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya juga tercatat delapan perumahan.
Meskipun menunjukkan tren peningkatan, masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang belum mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Penyebabnya beragam. Ada yang karena proyek perumahan belum selesai, tetapi ada juga pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi,” kata Edy.
Ia menjelaskan bahwa apabila pengembang sudah tidak lagi aktif dan kawasan perumahan tidak terkelola dengan baik, maka kawasan tersebut dapat masuk dalam kategori perumahan terlantar. Dalam kondisi tersebut, pemerintah kota memiliki mekanisme pengambilalihan aset melalui sejumlah tahapan administratif dan teknis.
“Jika pengembang sudah tidak ada, maka ada mekanisme pengambilalihan oleh pemerintah kota. Prosesnya diawali dengan publikasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset tersebut,” terangnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan tahapan teknis lainnya, penyerahan PSU dapat dilakukan melalui berita acara serah terima dari perwakilan warga kepada pemerintah kota.
Berdasarkan data sementara Disperkim Balikpapan, dari sekitar 161 pengembang perumahan yang pernah beroperasi di kota tersebut, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen berpotensi masuk dalam kategori perumahan terlantar. Namun demikian, angka tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah kota.
Di sisi lain, jika dibandingkan dengan jumlah kawasan perumahan yang berkembang di Balikpapan, jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU masih tergolong terbatas. Dari hampir 200 kawasan perumahan yang tersebar di berbagai kecamatan, jumlah yang telah menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah kota masih berkisar belasan hingga lebih dari 20 kawasan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas umum di kawasan perumahan masih berada dalam pengelolaan pengembang. Akibatnya, pemerintah kota belum sepenuhnya dapat melakukan penanganan terhadap infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, maupun ruang terbuka hijau yang berada di dalam kawasan perumahan tersebut.
Oleh karena itu, Disperkim Balikpapan terus mendorong para pengembang untuk lebih proaktif dalam mengajukan penyerahan PSU. Pemerintah kota juga menargetkan setiap tahun terdapat tambahan kawasan perumahan yang menyerahkan fasilitas umum tersebut agar pengelolaan infrastruktur permukiman dapat dilakukan secara lebih optimal oleh pemerintah daerah. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan