Revisi Pajak Daerah Balikpapan Utamakan Keadilan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Balikpapan, Selasa (10/06/2025), yang mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi mengenai Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut Bagus, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berlandaskan aturan yang berlaku, bukan semata untuk mengejar keuntungan. “Tujuan kami bukan mencari keuntungan berlebih, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bagus.

Ia menekankan bahwa pendekatan fiskal yang dilakukan Pemkot Balikpapan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat, tetapi justru mendorong terwujudnya pembangunan kota yang lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Revisi Perda ini, lanjut Bagus, juga difokuskan pada sektor-sektor yang selama ini belum digarap secara optimal. Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah sektor parkir. Pemerintah menilai, sektor ini masih menyimpan potensi besar untuk menyumbang pendapatan daerah, apabila dikelola dengan sistem yang lebih efektif dan transparan.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mencermati dampak kebijakan provinsi terhadap pendapatan kota, khususnya terkait perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Bagus, kebijakan di tingkat provinsi tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap penurunan potensi pendapatan pajak yang selama ini menjadi salah satu komponen penting PAD.

“Perubahan tarif BBNKB menyebabkan penurunan potensi pendapatan pajak. Ini harus kita antisipasi dengan strategi adaptif agar pendapatan kota tetap stabil,” terang Bagus. Untuk itu, Pemkot tengah menyusun berbagai skenario kebijakan fiskal yang adaptif terhadap dinamika regional dan nasional, termasuk meninjau struktur tarif dan mekanisme pungutan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemkot Balikpapan menyadari bahwa peningkatan PAD bukan sekadar soal nominal angka, melainkan juga menyangkut efektivitas dan efisiensi pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik. Bagus menegaskan bahwa seluruh hasil optimalisasi PAD akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perbaikan fasilitas umum lainnya.

Dengan pendekatan komprehensif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, Pemkot optimistis dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan daya beli masyarakat. Revisi Perda ini pun diharapkan mampu memperkuat posisi fiskal Balikpapan sebagai kota yang mandiri secara anggaran dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X