Pemkot Balikpapan Targetkan PAD Rp1,3 Triliun

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun untuk tahun 2025. Untuk mewujudkan target tersebut, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dianggap sangat krusial.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak hanya bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga untuk meningkatkan PAD yang selama ini dianggap belum optimal.

“Beberapa retribusi kita sudah tidak relevan lagi dengan inflasi dan perkembangan zaman. Maka, Perda ini perlu disesuaikan agar PAD bisa meningkat,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Bagus menjelaskan bahwa Pemkot akan mengoptimalkan potensi pajak yang telah ada, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta retribusi jasa parkir. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi-potensi tersebut, termasuk pengelolaan parkir di beberapa titik yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

“Kami akan mengkaji dulu potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan, seperti parkir di titik-titik tertentu yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan,” kata Bagus.

Menurutnya, revisi Perda juga akan menyesuaikan ketentuan-ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan begitu, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pendapatan secara legal dan optimal. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan dan pelayanan publik di Balikpapan secara berkelanjutan. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X