Pemkot Banjarbaru WFA dan WFO Jelang Lebaran

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan baru yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negeri sipil (PNS) dengan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Nomor 000.8/84/III/ORG/2025 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/03/2025), mengonfirmasi bahwa penerapan kebijakan WFO dan WFA mulai berlaku pada 27 Maret 2025 mendatang. Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik.

“Seluruh SKPD akan melaksanakan WFA pada 27 Maret 2025, namun pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat tetap akan berjalan dengan baik dan efektif,” ujar Subhan.

Meski kebijakan WFA diterapkan, Subhan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN diwajibkan untuk menjaga komunikasi terbuka, sehingga jika diperlukan, pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Penerapan WFA ini bertujuan untuk menjaga fleksibilitas kerja, namun seluruh pegawai harus dapat diakses kapan saja apabila diperlukan, agar kinerja tetap terjaga,” jelasnya.

Kebijakan WFA ini, kata Subhan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN serta pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama, seperti pada perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Namun, Subhan memastikan bahwa kebijakan WFA hanya akan diberlakukan pada satu hari, yaitu pada 27 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com