Pemkot Bontang Terapkan Penutupan THM Hingga H+7 Lebaran

BONTANG – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan kebijakan penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Surat edaran ini mewajibkan seluruh THM untuk tutup mulai tanggal 22 Februari 2025 hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penutupan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha hiburan malam, termasuk karaoke, diskotik, klub malam, bar, pub, panti pijat, serta usaha hiburan lainnya.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa aturan ini sudah disebarkan secara masif kepada pelaku usaha. Selain itu, petugas juga akan melaksanakan patroli rutin untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.

“Kami sudah menyebarkan aturan ini ke setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang. Kami harap ini dapat diikuti dengan baik oleh para pelaku usaha,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Minggu (23/02/2025).

Tak hanya penutupan THM, SE ini juga mengatur jam operasional usaha lain seperti rumah bola sodok (biliar), warung internet (warnet), game online, dan playstation.

Usaha tersebut diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada pelaku usaha kuliner untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan. Para pengelola usaha kuliner diminta untuk memasang tirai penutup demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Harapannya, dengan adanya aturan ini, suasana Ramadan di Bontang bisa berjalan dengan tenang dan nyaman,” tambah Ahmad Yani.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, Satpol PP menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menanggapi kebijakan ini, Supervisor Happy Puppy Bontang, Syamsuri, menyatakan bahwa manajemen tempat hiburan tersebut sudah melaksanakan penutupan sesuai dengan SE Pemkot Bontang. Hiburan karaoke keluarga ini akan dibuka kembali setelah H+7 Lebaran, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2025.

“Kami mengerti bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, kami patuhi keputusan Pemkot Bontang ini,” kata Syamsuri. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com