Pemkot Pontianak Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah yang jatuh pada tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci tersebut.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa seluruh tempat hiburan, seperti usaha rekreasi dan hiburan, diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dimulai. Tempat hiburan tersebut baru diizinkan untuk buka kembali pada hari kedua bulan puasa.

“Tempat hiburan yang termasuk dalam kategori diskotik dan klub malam akan ditutup selama satu bulan penuh sepanjang bulan Ramadan. Tempat hiburan ini dapat beroperasi kembali mulai hari ketiga setelah Idul Fitri,” ujar Bahasan, saat ditemui di Pontianak, Selasa (25/02/2025).

Selain itu, terdapat pembatasan jam operasional untuk beberapa jenis usaha hiburan lainnya. Sejumlah usaha, seperti game station (kecuali yang ada di pusat perbelanjaan), kafe dengan live music, karaoke, serta permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah, juga mengalami pembatasan waktu operasional. Warung internet yang termasuk dalam kategori ini juga hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional yang tercantum dalam izin usaha masing-masing.

Bahasan menegaskan bahwa pembatasan operasional ini memiliki syarat khusus, yakni tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, Pemkot Pontianak berharap aturan tersebut dapat mendukung suasana yang kondusif selama Ramadan, mengingat bulan suci ini adalah momen bagi umat Islam untuk lebih fokus pada ibadah.

“Beberapa jenis usaha yang kami batasi hanya diperbolehkan buka pada jam tertentu, namun mereka tetap harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas Bahasan.

Terkait dengan tradisi permainan rakyat meriam karbit yang seringkali menyertai perayaan Idul Fitri, Bahasan juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya diperbolehkan dilakukan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menghindari keributan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

Lebih lanjut, Bahasan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketentraman umum.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Jika ada aktivitas yang dirasa mengganggu, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Bahasan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap agar bulan Ramadan dapat dilalui dengan penuh kedamaian, dan masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com