PONTIANAK – Masyarakat Kalimantan Barat berpeluang besar untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda, menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalbar yang akan menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya mutasi kendaraan pada Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Langkah ini diambil guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, di Pontianak, Minggu (01/06/2025).
Program tersebut juga mencakup pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kalbar. Dengan insentif ini, pemerintah daerah berharap lebih banyak kendaraan berpelat luar yang dimutasi ke Kalbar.
“Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku,” kata Krisantus.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor yang berdomisili di Kalbar namun masih menggunakan pelat dari luar provinsi.
“Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah,” jelasnya.
Tak hanya berdampak pada pendapatan provinsi, insentif pajak ini juga menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten dan kota, mengingat pembagian hasil pajak kendaraan bermotor mencapai 66 persen untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, dan 34 persen untuk pemerintah provinsi.
“Jadi, kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk, Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini kebijakan yang akan berdampak langsung bagi mereka,” katanya menambahkan.
Pemerintah Provinsi Kalbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
PAD Kalbar pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.
“Ini menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah,” kata Krisantus. [] Admin03