Pemprov Kalbar Perjuangkan Nasib CPNS dan PPPK ke Pemerintah Pusat

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat mengutus Wakil Gubernur serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan Kemenpan RB yang menunda pengangkatan CPNS hingga 1 Oktober 2025 dan PPPK hingga 1 Maret 2026. Penundaan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak, terutama terkait ketidakpastian gaji selama masa tunggu serta dampaknya bagi mereka yang mendekati usia pensiun.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan di antara tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.

“Di Kalbar sendiri, terdapat 1.277 tenaga kontrak yang dinyatakan lulus, terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 calon PPPK. Selain itu, pada bulan April mendatang, sebanyak 293 orang akan mengikuti tes PPPK,” ujar Harisson di Pontianak, Senin.

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Kalbar segera menginstruksikan Wakil Gubernur dan Kepala BKD untuk berangkat ke Jakarta guna menyampaikan surat resmi kepada Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.

Surat tersebut berisi permohonan agar pengangkatan CPNS dan PPPK tetap dilakukan sesuai jadwal awal tanpa adanya penundaan hingga 2025 dan 2026. Pemprov Kalbar juga berkomitmen untuk tetap menganggarkan gaji bagi mereka yang telah lulus seleksi.

“Kami berterima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur atas respons cepatnya. Pemprov Kalbar memastikan bahwa gaji bagi tenaga kontrak yang lulus seleksi tetap dianggarkan, sehingga tidak ada istilah gaji mereka terputus,” kata Harisson.

Sementara itu, perwakilan PPPK Kalbar, Fikri Apriyadi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para tenaga kontrak merupakan bentuk perjuangan spontan atas kekhawatiran mereka terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI, yang memutuskan adanya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dan mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai rencana awal, yakni Maret 2025. Sebagian besar PPPK merupakan tenaga honorer yang telah melalui berbagai tahapan seleksi, dan banyak dari mereka sudah mendekati usia pensiun,” ujar Fikri yang berdinas di Sekretariat Dewan.

Ia berharap aspirasi tenaga honorer yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dapat diteruskan ke pemerintah pusat dan mendapat tanggapan positif. Kepastian pengangkatan ini dinilai penting bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan status resmi sebagai PPPK dan CPNS.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X