PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperkenalkan langkah strategis dalam mendorong peran sosial aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen. Kebijakan ini dipaparkan oleh Wakil Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, dalam konferensi pers di Pontianak.
Langkah ini secara khusus berlaku bagi ASN yang beragama Islam dan bersifat sukarela. Norsan menegaskan bahwa dasar penerapan kebijakan ini merujuk pada ajaran agama Islam, khususnya Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 254.
“Nah, saya sudah sampaikan kemarin, itu namanya zakat profesi ya, zakat profesi sebesar 2,5%. Dasarnya adalah Al-Quran Surah Al-Baqarah 254,” ujar Norsan di hadapan awak media.
Ia memberi ilustrasi sederhana. Jika seorang ASN menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan, maka Rp100 ribu akan dipotong untuk zakat. “Tinggal Rp3,9 juta yang dibawa pulang ke rumah. Nah, uang yang Rp3,9 juta inilah yang nanti membawa keberkahan untuk keluarganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Norsan menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi investasi jangka panjang untuk kehidupan akhirat. “Yang Rp100 ribu itu adalah tabungan kita untuk nanti di depan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Kalbar tetap membuka ruang kebijaksanaan. ASN yang merasa tidak mampu atau keberatan bisa mengajukan pertimbangan secara langsung. “Silakan menghadap saya. Nanti kalau memang ada yang keberatan dan tidak sanggup, misalnya karena penghasilannya pas-pasan, bisa kita pertimbangkan keringanan,” katanya.
Dana zakat profesi tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) penerima zakat sesuai ketentuan syariat, di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.
Reaksi ASN terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian menyambut baik sebagai bentuk kepedulian sosial, sementara lainnya masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaan.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kalbar, serta mengukuhkan peran ASN dalam pembangunan sosial berbasis nilai keislaman. []