TANJUNG SELOR – Pemerintah terus melakukan pembenahan di sektor kepegawaian guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sejumlah langkah konkret kini menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk di dalamnya penetapan nomor induk kepegawaian (NIK), proses pensiun, dan kenaikan pangkat aparatur sipil negara.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa pembaruan sistem kepegawaian tak hanya menyentuh aspek administratif semata, tetapi juga diarahkan pada penguatan manajemen talenta di instansi pusat dan daerah. Langkah ini disebut sebagai agenda lanjutan dari BKN untuk memastikan bahwa sistem birokrasi tidak hanya berjalan tertib, tetapi juga menempatkan sumber daya manusia sesuai potensi dan kinerjanya.
“Termasuk ke depan agenda BKN itu pelaksanaan di semua instansi pusat dan daerah terkait dengan manajemen talenta,” ujar Andi Amriampa beberapa waktu lalu.
Dalam skema ini, talenta ASN akan dinilai menggunakan model kotak sembilan (9 box grid). ASN yang masuk dalam kotak 7, 8, dan 9 akan menjadi prioritas dalam promosi jabatan. Mekanisme tersebut dianggap lebih objektif karena mempertimbangkan kinerja dan potensi individu secara menyeluruh.
“Tapi, syaratnya penilaian indeks merit sistem dari suatu instansi itu harus baik. Nah, untuk Kaltara, itu nilainya sudah baik,” kata Andi Amriampa.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak BKD Kaltara telah berkoordinasi dengan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Pendampingan dari tim teknis dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025. Tujuannya untuk mengakselerasi penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Itu kita minta kemarin dengan Pak Gubernur. Jadi mungkin di pertengahan Juli ini mereka ke sini untuk melakukan pendampingan dalam rangka implementasi manajemen talenta itu,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa BKD Kaltara berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan pusat dalam rangka memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara. Harapannya, perbaikan tersebut dapat berdampak nyata terhadap peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, tata kelola kepegawaian yang efektif diyakini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional dan responsif.[]
Admin05