PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih skor tertinggi dalam tiga area strategis pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2024. Skor tertinggi tersebut mencakup tiga bidang utama, yaitu Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Perencanaan, dan Pelayanan Publik.
Inspektur Daerah Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan bahwa perangkat daerah yang bertanggung jawab di ketiga area ini memperoleh pencapaian yang sangat baik, yakni Manajemen ASN mendapatkan skor 100,00, Area Perencanaan dengan skor 97,50, dan Area Pelayanan Publik memperoleh skor 91,00.
Pencapaian tersebut berkontribusi pada total skor Pemprov Kalteng pada IPKD 2024, yang mencapai angka 89,00. Dengan hasil ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemprov Kalteng bertekad untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan pencapaian ini pada tahun 2025 mendatang.
Sebagai bagian dari persiapan untuk memenuhi indikator IPKD 2025, Pemprov Kalteng telah mengadakan rapat koordinasi Tim Pencegahan Korupsi di Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Saring menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi dalam upaya pemenuhan delapan fokus area pencegahan korupsi daerah.
Fokus area tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, penguatan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi penerimaan daerah.
“Melalui rapat koordinasi yang lebih awal ini, kami berharap Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dapat meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelasnya, Jumat (31/01/2025).
Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut Saring, adalah pembentukan tim dan penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi daerah.
Rencana aksi ini akan menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memenuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh KPK.
Selain itu, Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji, menambahkan bahwa dalam persiapan pemenuhan IPKD, selain pembentukan tim dan penyusunan rencana aksi, juga perlu dibentuk koordinator untuk masing-masing area.
Dengan demikian, diharapkan setiap area pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik.
Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua level.
Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat memastikan Kalteng semakin bebas dari praktik korupsi, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi03