SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat peran koperasi perkebunan melalui kemitraan usaha yang berkelanjutan, guna meningkatkan pendapatan pekebun dan memberikan kepastian usaha jangka panjang.
“Kemitraan harus memberi nilai tambah dan berkelanjutan, sehingga pekebun tidak hanya mendapat harga lebih baik, tetapi juga kepastian usaha dan perlindungan jangka panjang,” ujar Kabid Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Muhammad Arnains, di Samarinda, Jumat (29/8/2025).
Menurut Arnains, penguatan koperasi perkebunan menjadi pintu masuk penting untuk menata sistem usaha tani yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Koperasi yang kuat akan menjadi pondasi agar pekebun dapat bekerja sama dengan perusahaan besar maupun dunia usaha secara adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Untuk memperkuat koperasi di Kaltim, Pemprov Kaltim telah beberapa kali melakukan peningkatan kemitraan koperasi di sejumlah kabupaten/kota. Terbaru, kegiatan ini digelar di Kabupaten Paser pada 25–26 Agustus dan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 27–28 Agustus 2025. Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk memperkuat tata kelola koperasi dan mendorong kemitraan yang transparan dan berkelanjutan.
Arnains menekankan, legalitas usaha pekebun dan keberadaan koperasi menjadi pondasi utama untuk memastikan kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan. Ia mendorong perusahaan perkebunan, baik swasta maupun BUMN, membangun kemitraan yang sehat dengan pekebun. “Kemitraan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi petani. Dengan pendampingan dinas terkait di kabupaten/kota, kemitraan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat jangka panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodikarto, menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025 terdapat 336 koperasi di PPU. Dari jumlah tersebut, 18 koperasi bergerak di sektor perkebunan, 27 koperasi unit desa (KUD), koperasi serba usaha (KSU), atau koperasi jasa, serta 32 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang juga terlibat dalam usaha perkebunan.
Trasodikarto berharap, melalui forum peningkatan kapasitas dan sosialisasi, para pekebun semakin memahami manfaat bergabung dalam koperasi. Manfaat tersebut antara lain akses pupuk bersubsidi, bunga pinjaman rendah, kepastian pasar, serta perlindungan hukum dalam kemitraan.
“Kami ingin agar pekebun tidak hanya mendapatkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga mampu membangun usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Dengan penguatan koperasi dan kemitraan yang terstruktur, Pemprov Kaltim optimistis kesejahteraan pekebun akan meningkat sekaligus menjaga kelangsungan sektor perkebunan di provinsi ini. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan