BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mengembangkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) berbasis tenaga surya untuk kantor-kantor pemerintahan.
Salah satu langkah konkret yang sedang dijajaki adalah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang akan mengalirkan pasokan listrik ke beberapa gedung pemerintah daerah.
Hastri Willianto, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, mengatakan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menggantikan ketergantungan pada pasokan listrik dari PLN.
“Saat ini kami sedang mengembangkan pemanfaatan energi surya dengan pemasangan PLTS atap di kantor pemerintahan,” kata Hastri pada Rabu (12/02/2025).
Menurutnya, penggunaan PLTS atap tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, terutama dalam hal penghematan biaya listrik. Meskipun saat ini kantor gubernur dan beberapa gedung lainnya masih bergantung pada listrik PLN, di masa depan, PLTS atap diharapkan bisa mengurangi beban tagihan listrik.
“Misalnya, saat ini tagihan listrik per bulan mencapai Rp100 juta. Dengan adanya PLTS atap, biaya tersebut bisa lebih rendah,” tambah Hastri.
Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Hastri menekankan pentingnya dukungan penuh dari berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, DPRD, maupun pihak terkait lainnya.
“Kami memerlukan dukungan dalam bentuk regulasi yang mengatur penggunaan PLTS di kantor-kantor pemerintahan. Pendanaan untuk proyek ini juga harus dipastikan,” jelasnya.
Dalam hal pendanaan, Hastri menyarankan beberapa skema, seperti melalui investor swasta, APBD, atau APBN.
Ia juga menekankan bahwa proyek ini harus didukung oleh kebijakan dari kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan di Kaltara, agar implementasi PLTS atap dapat berjalan lancar dan efisien.
Hastri menjelaskan bahwa investasi untuk pemasangan PLTS memang memerlukan biaya yang cukup besar di awal, terutama untuk kapasitas yang lebih besar.
“Semakin besar daya yang dihasilkan, tentu biayanya semakin tinggi. Namun, investasi ini bersifat jangka panjang, dengan masa penggunaan panel surya bisa mencapai 15 hingga 20 tahun,” katanya.
Meskipun demikian, begitu sistem berjalan, biaya operasional akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tagihan listrik dari PLN.
Pemanfaatan PLTS atap di kantor pemerintahan Kaltara diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya efisiensi energi dan pengurangan ketergantungan pada sumber energi fosil.
Selain itu, ini juga menjadi bagian dari komitmen Kaltara dalam mendukung penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Dengan langkah ini, diharapkan anggaran APBD dapat lebih teralokasi dengan efektif, mengingat penghematan yang dihasilkan dari biaya listrik yang lebih rendah. []
Redaksi03