Pemuda Cempaka Diamankan Usai Bongkar Kedai Zahira

BANJARBARU – Aparat Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa sebuah kedai minuman di Kota Banjarbaru. Seorang pria berinisial RNS (22), warga Kecamatan Cempaka, diamankan setelah diduga kuat membongkar kedai Zahira dan membawa kabur mesin press cup sealer, tabung gas 3 kilogram, serta uang tunai milik pemilik usaha kecil tersebut.

Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (23/08/2025) dini hari di Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 043 RW 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka. Aksi itu meninggalkan kerugian bagi korban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 juta.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan kasus bermula dari laporan yang diajukan pemilik kedai. “Diperkirakan pencurian dan pembongkaran tersebut terjadi pada Sabtu dini hari,” ujarnya. Ia menambahkan, barang yang hilang meliputi 1 unit mesin press cup sealer, 1 tabung gas elpiji 3 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polsek Cempaka agar pelaku bisa diproses secara hukum. Laporan ini menjadi dasar bagi unit reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menelusuri jejak pelaku, polisi mengidentifikasi RNS yang diketahui tinggal di Jalan Kertak Baru, Cempaka. Informasi ini diperoleh setelah petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti di lapangan.

Senin (22/09/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, petugas berhasil menemukan pelaku di tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan Pasar Cempaka, RT 003 RW 005. Saat itu, pelaku tengah memulung. Tanpa perlawanan berarti, RNS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek.

Dalam interogasi awal, RNS mengakui perbuatannya. Ia menyebut membongkar kedai Zahira sekitar pukul 02.00 Wita dengan cara merusak grendel gembok menggunakan obeng yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, ia mengambil mesin press cup sealer, tabung gas, serta uang tunai yang ada di laci kedai. “Pelaku juga mengakui telah menjual 1 (satu) buah alat mesin prees cup Sealer tersebut di marketplace facebook dengan harga Rp 100 ribu,” ujar Kapolsek.

Polisi menduga pencurian dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi. Namun, hasil penjualan barang curian jauh di bawah harga aslinya. Mesin press cup yang semestinya bernilai lebih dari Rp 1 juta justru dijual dengan harga Rp 100 ribu. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku bertindak tanpa perhitungan.

Kini, RNS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemilik usaha kecil di Banjarbaru, khususnya yang mengelola kedai atau warung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan tempat usaha pada malam hari. Penggunaan kunci ganda, CCTV, serta sistem keamanan tambahan diharapkan mampu meminimalisir potensi tindak kriminal serupa.

Iptu Ketut Sedemen menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak pelaku kejahatan. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 juta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap rasa aman warga, khususnya pelaku UMKM, dapat terjaga. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com