PONTIANAK — Upaya tegas memutus mata rantai peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di Kota Pontianak. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Polda Kalbar, melakukan aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil digagalkan dari tiga kasus berbeda. Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, pada Jumat (05/12/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi sebelum barang bukti dimusnahkan.
Ps Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menegaskan tindakan ini merupakan bukti komitmen aparat untuk terus membersihkan Kalimantan Barat dari jaringan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba,” ujarnya tegas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan tersangka berbeda. Pada kasus pertama, sesuai LP/A/83/XI/2025, tersangka G (Gufron bin Gunawan) diamankan dengan tiga plastik klip sabu seberat 36,7 gram. Kasus kedua sesuai LP/A/85/XI/2025 menjerat FS, yang kedapatan membawa 19 plastik sabu seberat 80,82 gram dan 12 butir ekstasi dengan berat 4,57 gram. Sementara perkara ketiga berdasarkan LP/A/81/XI/2025 melibatkan AR, yang membawa satu plastik sabu dengan berat netto 7,85 gram.
AKP Dwi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian yang telah dipisahkan untuk proses pembuktian di persidangan. “Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan undang-undang,” terangnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kejaksaan, penyidik, dan pihak terkait. Sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum cairan tersebut dibuang ke dalam kloset. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi.
Langkah ini merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 40 Tahun 2013.
Di penghujung kegiatan, AKP Dwi kembali mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan memerangi narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan