PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah kembali diperpanjang. Semula dijadwalkan berakhir pada 23 September 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memutuskan untuk melanjutkan program ini hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah, namun sekaligus memberikan catatan penting agar keringanan ini tidak disalahartikan masyarakat. “Ya semua itu dalam rangka penyadaran wajib pajak, kan. Diberikan kemudahan bahkan diskon, semacam keringanan,” ujar Freddy, Minggu (28/09/2025).
Menurutnya, pemutihan pajak seharusnya mendorong masyarakat lebih sadar akan kewajiban mereka. Freddy berharap perpanjangan ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga meningkatkan angka kepatuhan. “Dari 50 persen mungkin bisa di 70 persen wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas publik. Karena itu, dirinya meminta agar kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan. “Semua kan kembali ke masyarakat, jalan dan sebagainya,” tegasnya.
Perpanjangan program ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Aturan tersebut meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta penghapusan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menuturkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terbebani tunggakan pajak lama. “Tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” jelasnya.
Diharapkan dengan langkah ini, jumlah wajib pajak yang aktif memenuhi kewajibannya semakin meningkat. Selain itu, keringanan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, terutama di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Meski begitu, Freddy mengingatkan bahwa keringanan bukan alasan untuk menunda kewajiban. Ia menilai, setelah program pemutihan berakhir, masyarakat harus lebih disiplin membayar pajak tepat waktu agar tidak kembali menumpuk tunggakan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sementara di sisi lain, masyarakat diberi ruang bernapas dari beban administrasi yang menumpuk.
Dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun, masih ada waktu bagi masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan program ini. Pemprov bersama DPRD berharap kesempatan tersebut benar-benar dimaksimalkan sehingga kesadaran membayar pajak dapat terus tumbuh dan mendukung pembangunan daerah. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan