Penambangan Serap Pekerja Terbanyak di Kaltim

SAMARINDA – Perubahan peta ketenagakerjaan di Kalimantan Timur menunjukkan arah yang cukup mencolok, seiring data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025. Dalam laporan itu terungkap, sektor primer seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi andalan dalam menyerap tenaga kerja di provinsi tersebut. Kontribusinya tercatat mencapai 19,19 persen dari total penduduk yang bekerja.

Kepala BPS Kalimantan Timur, Yusniar Juliana, menjelaskan bahwa sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor menempati posisi penting kedua dengan menyerap 18,50 persen tenaga kerja. Sektor pertambangan dan penggalian—yang kerap dilekatkan dengan identitas Kalimantan Timur—berada di peringkat ketiga dengan kontribusi sebesar 9,69 persen. Menurutnya, bila dibandingkan dengan periode Februari 2024, terlihat pergerakan tenaga kerja antarsektor yang cukup dinamis.

“Sektor pertambangan mencatatkan penambahan pekerja paling signifikan, yakni mencapai 46.002 orang,” ujarnya pada Kamis (22/05/2025). Ia juga menambahkan bahwa sektor jasa profesional dan perusahaan mengalami peningkatan sebesar 35.189 pekerja, sedangkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan turut menyumbang pertumbuhan dengan bertambahnya 22.808 pekerja.

Namun, tidak semua sektor mengalami peningkatan serapan tenaga kerja. Sektor jasa pendidikan mengalami penyusutan terbesar, dengan kehilangan 22.469 tenaga kerja. Diikuti oleh sektor konstruksi yang kehilangan 11.512 pekerja, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, serta jaminan sosial wajib yang mengalami penurunan sebesar 5.504 orang. Pergeseran ini mengindikasikan adanya perubahan struktur ekonomi di Kalimantan Timur, serta peningkatan ketergantungan pada sektor berbasis sumber daya alam.

Data BPS juga mengungkap bahwa pada Februari 2025 terdapat 3.197.293 penduduk usia kerja (15 tahun ke atas), naik 166.887 orang dibandingkan Februari 2024, dan meningkat 254.926 orang dibandingkan Februari 2023. Dari jumlah tersebut, 66,40 persen atau 2.123.156 orang tergolong sebagai angkatan kerja, yang terdiri dari 2.009.990 penduduk bekerja dan 113.166 pengangguran. Jika dibandingkan Februari 2024, angkatan kerja naik sebanyak 113.639 orang, dengan peningkatan jumlah pekerja sebesar 115.996 orang dan penurunan pengangguran sebesar 2.357 orang.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tercatat sebesar 66,40 persen, mengalami kenaikan tipis 0,09 persen poin dibandingkan Februari 2024. Perbedaan mencolok terlihat pada TPAK berdasarkan jenis kelamin. TPAK laki-laki lebih tinggi, yakni 82,88 persen, dibandingkan perempuan sebesar 48,64 persen. Namun, dibandingkan tahun sebelumnya, TPAK laki-laki justru menurun 0,91 persen poin, sedangkan perempuan meningkat 1,26 persen poin.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Ia menyebut praktik penahanan ijazah acap dilakukan untuk menjamin pekerja tetap bekerja di perusahaan atau sebagai jaminan utang piutang. “Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Menurutnya, penahanan ijazah bisa menghambat pengembangan diri pekerja, serta membatasi akses terhadap peluang kerja yang lebih baik. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya aturan pelarangan penahanan dokumen ini. Dalam SE tersebut, ditegaskan pula bahwa dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku kendaraan tidak boleh ditahan perusahaan. Dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dibenarkan apabila melalui perjanjian kerja tertulis dengan syarat dikembalikan dalam batas waktu yang disepakati.

Jika dokumen rusak atau hilang, pemberi kerja diwajibkan memberi ganti rugi. Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan yang masih menahan ijazah tanpa alasan jelas akan diproses secara hukum. “Kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa penahanan ijazah termasuk tindak pidana, melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila disertai tuntutan tebusan uang. Terkait dugaan penahanan ijazah di beberapa BUMN seperti BRI, Pelindo, dan Pos Indonesia, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. “Sudah koordinasi. Ini sedang didalami,” pungkasnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X