Penampung PMI Ilegal di Malang Kena Pasal Ganda!

MALANG– Dua pegawai PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37), menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis yang mengacu pada tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.

Sidang perdana digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (30/04/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Heriyanto. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan total tujuh pasal.

Tiga di antaranya berasal dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10. Sementara empat dakwaan lainnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D.

“Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun penjara,” ujar Heriyanto kepada awak media usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa sidang ini masih dalam tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan substansi perkara. “Sidang ini baru tahap pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan minggu depan akan beragenda eksepsi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin, menilai dakwaan jaksa terlalu berlebihan. Ia membantah tuduhan TPPO terhadap kliennya, dengan menyatakan bahwa perusahaan tempat terdakwa bekerja memiliki legalitas resmi.

“Kalau dikatakan TPPO, saya rasa tidak tepat. Karena perusahaan tempat klien saya bekerja legal dan memiliki akta resmi,” ujar Zainul saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pihak pengadilan akan melanjutkan proses hukum untuk menguji validitas dakwaan jaksa dalam sidang berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik penampungan dan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal yang marak terjadi di wilayah Malang dan sekitarnya.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com