MARTAPURA – Seorang pria bernama Irwan (37), warga Lorong Singa, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Martapura atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Setia, Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura.
Kapolsek Martapura, AKP Hariyanto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B / 05 / II / 2025 / Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 23 Februari 2025.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (23/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman Maryam Reynaya Ega Syahgita (21), warga Gang Cendana, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura. Ketika terbangun, korban mendapati sebuah ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Saat mengecek keadaan sekitar bersama ibunya, mereka menemukan bahwa dua barang lainnya juga hilang, yakni satu unit handphone Poco X5 dan satu unit laptop merek ZYREX berwarna abu-abu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah, naik ke atap dak kamar mandi, kemudian masuk melalui pintu tengah yang saat itu tidak terkunci.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya adalah satu unit HP Samsung Galaxy A06 warna hitam dengan nomor IMEI 352978780961570 dan 354435130961576, satu unit HP Poco X5 5G warna hitam dengan nomor IMEI 865316062352681 dan 865316062352699, serta satu unit laptop ZYREX abu-abu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8.850.000.
Menindaklanjuti penyelidikan, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Solehuddin, S.E., atas perintah langsung Kapolsek, segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Irwan sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan awal, Irwan mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop ZYREX sebagai barang bukti, meski dalam berkas perkara terpisah. Dalam pengembangan kasus, diketahui Irwan tidak beraksi sendiri. Dua orang lainnya turut terlibat, yakni Angga (24) yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Martapura, dan satu pelaku lainnya berinisial N (40) yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Hariyanto menegaskan sikap aparat dalam menanggapi kejahatan serupa. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan